LINGKARWILIS.COM – Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung, berinisial DWS (40), kini menghadapi proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung. Sidang pertama yang digelar pada Kamis (18/7/2024) meliputi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa sidang ini adalah tahap awal dari proses hukum yang akan berlanjut dengan agenda serupa pada minggu depan. Setelah persidangan, terdakwa DWS akan kembali menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan beberapa pasal untuk menjerat terdakwa. Dakwaan primer mencakup Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan alternatif dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a atau Pasal 131 Undang-undang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika pada Selasa (16/7/2024), terdakwa bersama rekannya sepakat membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300 ribu. Terdakwa kemudian menginstruksikan rekannya, AM, untuk membeli narkoba tersebut. Namun, AM tertangkap oleh pihak kepolisian saat transaksi, yang akhirnya mengarah pada penangkapan DWS.
Amri menambahkan bahwa terdakwa telah menjalani asesmen oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Polres Tulungagung, BNNK Tulungagung, dan petugas medis.
Asesmen merekomendasikan rehabilitasi selama dua bulan, mengingat DWS hanya kedapatan membawa sabu seberat 0,3 gram. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut sebelum rehabilitasi dapat dilakukan.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya