Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melelang sejumlah kendaraan berkaitan dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN).
Pengumuman lelang tersebut sesuai dengan nomor B-1/M.5.26/Kpa.5/02/2025 yang ditandatangani oleh kepala Kejari Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, S.H., M.H.
Dalam pengumuman tersebut ada 5 item kendaraan yang bakal dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, dengan penawaran terbuka (Open Biding).
Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Rutin Salurkan Bantuan Pupuk untuk Petani Tembakau
Adapun kendaraan yang di lelang yakni, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max 2012 warna hitam dengan nopol B 9892 TAE beserta STNK, dengan nilai limit Rp 38.519.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000.
1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna coklat tua dengan nopol AG 9674 EE beserta kunci kontak. dengan nilai limit Rp 17.537.000 dan uang jaminan Rp 3.600.000.
1 unit mobil pick up L300 merk Mitsubishi warna hitam dengan nopol AD 1858 RS beserta kunci kontak, dengan nilai limit Rp 25.462.000 dan uang jaminan Rp 5.200.000.
1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2012, warna hitam metalik nopol AG 317 PA beserta STNK, dengan nilai limit Rp 41.264.000 dan uang jaminan Rp 8.300.000.
1 unit mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam NOPOL AE 8926 GA beserta STNK, dengan nilai limit Rp 48.872.000 dan uang jaminan Rp 9.800.000.
1 unit mobil pick up merk Suzuki ST 150 tahun 2003, warna hitam nopol N 8561 BI beserta STNK, dengan nilai limit Rp 15.728.000 dan uang jaminan Rp 3.200.000.
Lelang dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Selasa 18 Februari 2025 pukul 11.00 WIB (waktu server). Informasi soal lelang kendaraan tersebut dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin
