Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa (Kades) Sawoo, berinisial SRN, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melengkapi berkas kasus yang terjadi pada periode 2021-2022.
Yan Ardinata, Kasubsie Penindakan Bidang Pidana Khusus Kejari Ponorogo, mengonfirmasi bahwa SRN akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Jawa Timur.
“Tersangka resmi kami tahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan,” ujar Ardinata, Kamis (24/10/2024).
Baca juga : Pemkab Kediri Suplai Air Bersih untuk Warga Dusun Sepawon Plosoklaten
Dalam proses penyidikan, tersangka SRN terbukti melakukan pungli dalam pengurusan surat segel tanah terkait PTSL. SRN juga berperan mengoordinasi perangkat desa lainnya untuk melakukan pungutan meski Desa Sawoo belum mendapat jatah program PTSL secara resmi.
“SRN memerintahkan bawahannya untuk mencari warga yang ingin mengikuti PTSL dengan meminta sejumlah uang,” tambahnya.
Sejauh ini, tiga orang tersangka, termasuk perangkat desa berinisial SJD dan SYT, telah ditahan. Lima tersangka lainnya masih menjalani wajib lapor. Kejari Ponorogo masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang ditahan akan bertambah.
Baca juga : Kekeringan di Ponorogo Belum Berakhir, BPBD Jawa Timur Tinjau Lokasi Langsung
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun kerugian korban belum dirinci secara pasti, nilai pungutan bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin