Kejaksaan Tahan Kades Ngepung, Nganjuk, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp400 Juta

Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp400 Juta,
Kades Ngepung digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Hendra Wahyu Saputra  atas dugaan korupsi dana desa dalam tiga tahun anggaran terakhir.

Penahanan dilakukan pada Rabu (4/6/2025) setelah tim jaksa penyidik menemukan indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, Hendra diduga menjalankan modus korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan memalsukan nota belanja, disertai pembuatan stempel toko palsu agar laporan terlihat sah secara administratif.

“Hendra mencairkan seluruh dana APBDes dari Bank Jatim dan menguasainya sendiri, tanpa menyerahkan kepada pihak pelaksana kegiatan desa,” ungkap Ika dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Baca juga : RamenYA! x SushiYA Hadir di Kediri, Surganya Pecinta Kuliner Jepang

Akibat perbuatannya, sejumlah program desa yang direncanakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya karena dana tidak disalurkan ke pihak terkait.

Tak hanya itu, Hendra juga disebut menyuruh bawahannya untuk menyusun SPJ palsu yang menyesuaikan dengan RAB fiktif, didukung dengan bukti-bukti palsu berupa kuitansi dan nota belanja yang dimanipulasi.

“Bahkan, dibuatkan stempel toko palsu guna mendukung kesan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut benar adanya,” tambah Ika.

Berdasarkan hasil audit investigatif sementara, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp398.509.628,52. Nilai ini masih bisa berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Tim Sekretariat Negara Tinjau Progres Pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Kediri

Untuk keperluan pendalaman kasus, Hendra ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Nganjuk, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Juni 2025. Penahanan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Jaksa Yan Aswari.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pemerintahan desa. Penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *