BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dari Kabupaten Blitar terkait penyelidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, giliran sejumlah kepala desa dan kepala dusun yang diperiksa, menyusul sebelumnya beberapa saksi dari kalangan swasta.
Total ada tujuh orang yang diperiksa pada Selasa (15/7/2025), terdiri dari empat kepala desa, dua kepala dusun, dan dua warga berstatus wiraswasta. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Mapolres Blitar Kota.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi, bertempat di Polres Blitar Kota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama yang dimintai keterangan antara lain KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri).
Baca juga : Diduga Tak Berizin, Tower Telekomunikasi di Blitar Disegel dan Aliran Listrik Diputus
Sementara dua saksi dari unsur swasta berinisial BAP dan MFH. Dengan ini, jumlah total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini telah mencapai 12 orang, baik dari Kota maupun Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa perangkat desa. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meski sejumlah kepala desa diperiksa.
“Sudah kami koordinasikan dengan kecamatan. Meski ada yang diperiksa, pelayanan publik di desa tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Baca juga : Diduga Tak Berizin, Tower Telekomunikasi di Blitar Disegel dan Aliran Listrik Diputus
Bambang menambahkan, berdasarkan penelusuran, beberapa yang diperiksa sebelumnya belum menjabat sebagai perangkat desa saat program hibah berlangsung, dan ada yang terlibat sebagai pengurus kelompok masyarakat. Namun kini mereka menjabat di struktur pemerintahan desa.
“Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, membenarkan bahwa ruang pemeriksaan dipinjamkan kepada tim KPK. “Mereka menggunakan ruang command center Satya Wada. Soal materi pemeriksaan dan identitas saksi menjadi ranah KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya, termasuk anggota DPRD Kota Blitar berinisial YT. Pemeriksaan digelar di tempat yang sama dan berlangsung secara tertutup sejak pukul 13.00 WIB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kelima saksi tersebut masing-masing berinisial PS, HU, SC, YT, dan TH. Mereka diperiksa guna dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada rentang tahun 2019 hingga 2022. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Dari 17 pemberi, sebanyak 15 merupakan pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





