PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari internal sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil enam saksi dari SMK PGRI 2 Ponorogo, termasuk bendahara sekolah, untuk dimintai keterangan secara intensif.
“Ini merupakan pemeriksaan saksi pertama setelah penetapan tersangka. Fokus kami saat ini menggali peran masing-masing dalam aliran dana BOS yang diduga diselewengkan,” ujar Agung, Rabu (30/4/2025).
Diketahui, dugaan korupsi ini berlangsung selama lima tahun, mulai 2019 hingga 2024, dengan total anggaran BOS mencapai Rp 4,5 hingga Rp 5 miliar setiap tahunnya. Total kerugian negara pun diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Agung menyebut, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan dan proses pemberkasan untuk persidangan tengah berjalan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 17 Mei mendatang,” jelasnya.
Baca juga : Usai Idul Fitri, Dinas PUPR Kediri Percepat Perbaikan Jalan Rusak
Sebelumnya diberitakan, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, diduga dialihkan untuk pembelian aset pribadi berupa belasan bus pariwisata dan mobil mewah.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





