Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menonaktifkan Gatut Sunu Wibowo dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tulungagung, Arif Efendin, menyampaikan bahwa penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 12 April 2026. Dengan terbitnya surat tersebut, Ahmad Baharudin resmi menjalankan tugas sebagai Plt Bupati.
“Kami telah menerima Surat Perintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 12 April 2026 terkait penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca juga : Pelayanan Pemkab Tulungagung Tetap Normal Meski Sejumlah Ruangan Disegel KPK
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut tidak disebutkan batas waktu masa jabatan Plt. Namun, posisi tersebut akan berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penunjukan bupati definitif.
Selain itu, Ahmad Baharudin juga diwajibkan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya, Plt Bupati juga berkewajiban melaporkan kinerja kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ahmad Baharudin belum memberikan keterangan resmi terkait penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Tulungagung.
Baca juga : Satpol PP Kediri Amankan Lansia Terlantar Asal Mojokerto, Dibawa ke Shelter Dinsos
Penonaktifan Gatut Sunu Wibowo dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





