Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan keterlibatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo dalam tindak pencucian uang di Hong Kong menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Ponorogo. Dewan meminta agar pembekalan hukum bagi calon PMI diperkuat sebelum keberangkatan ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Rianto, menegaskan bahwa para calon PMI tidak cukup hanya dibekali kemampuan teknis, tetapi juga harus memahami aturan hukum dan sosial di negara tujuan.
“Selama ini pembekalan lebih banyak pada keterampilan kerja. Padahal, calon PMI juga perlu memahami hukum agar tidak terjerat masalah di negara penempatan,” ujar Ribut, Senin (3/11/2025).
Ia menilai kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan PMI di Hong Kong harus menjadi peringatan bersama. Berdasarkan informasi, kasus tersebut bermula dari penjualan empat kartu ATM yang kemudian digunakan dalam tindak kejahatan keuangan lintas negara.
“Meski identitasnya belum dipastikan warga Ponorogo, kita tetap harus waspada. Ini pelajaran penting agar pembekalan bagi calon PMI lebih matang,” imbuhnya.
Sebagai mantan PMI, Ribut juga mendorong agar setiap calon pekerja migran mendapat sertifikat keterampilan dan pemahaman sosial dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai bukti kesiapan kerja.
Baca juga : Pemkot Kediri Tinjau Lokasi Pengembangan Urban Farming di Kecamatan Pesantren
“Sertifikat itu jangan hanya formalitas, tapi harus menunjukkan bahwa calon PMI benar-benar siap, baik dari segi keterampilan maupun sikap ketika bekerja di luar negeri,” tegasnya.,***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin


