Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kasus pembunuhan sadis terhadap Hj. Mutmainah (74), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, akhirnya terungkap.
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Jombang menunjukkan, motif pelaku yang tak lain adalah keponakan korban, Suwono (46), dipicu persoalan perubahan kesepakatan kerja dalam bisnis simpan pinjam yang mereka jalankan bersama.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025), Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu malam (2/11/2025) di rumah korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat benturan keras di kepala sebelum jasadnya dibakar.
“Dari pemeriksaan forensik ditemukan luka benturan hebat di kepala yang menyebabkan otak korban berwarna merah. Itu menandakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul sebelum jasadnya dibakar,” jelas Margono.
Baca juga : Ribuan Tiket Persik Kediri vs Persebaya Sudah Tersedia, Bisa Pilih Ekonomi atau VIP
Menurut polisi, hubungan antara korban dan pelaku awalnya berjalan baik. Suwono dipercaya membantu operasional lapangan usaha simpan pinjam milik korban. Namun, ketegangan mulai muncul setelah sistem penagihan diubah dari bulanan menjadi mingguan.
Perubahan itu membuat beban kerja meningkat, sementara pelaku kerap dimarahi karena tidak mencapai target. “Pelaku merasa direndahkan dan dipermalukan, hingga timbul dendam mendalam kepada korban. Itulah yang memicu tindakannya,” lanjut Margono.
Pada malam kejadian, Suwono datang ke rumah korban dengan alasan pekerjaan. Seusai salat isya, pertengkaran kembali terjadi hingga pelaku kehilangan kendali. Ia membekap korban dengan bantal sampai tak sadarkan diri, lalu menyeret tubuh korban ke lantai. Saat itulah kepala korban membentur keras dan menyebabkan kematian.
“Benturan saat tubuh korban diseret itulah yang menjadi penyebab kematian,” ungkap Margono.
Baca juga : Pemkab Kediri Gelar Wisuda Sekolah Lansia Tangguh, Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif
Usai memastikan korban tewas, pelaku panik. Ia membersihkan lokasi, mengumpulkan barang-barang korban, dan membungkus jasad dengan sprei. Jasad itu kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Innova milik korban menuju wilayah Lamongan.
Berdasarkan rekaman CCTV di jalur Ngimbang, pelaku terekam tiga kali melintas di kawasan hutan sebelum akhirnya membakar jasad korban di Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang. “Pelaku sempat datang, kembali lagi untuk memastikan, lalu di kali ketiga membakar jasad korban di lokasi itu,” terang Margono.
Keluarga korban mulai curiga setelah sejumlah barang berharga hilang, namun mobil korban masih berada di rumah. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengarah pada Suwono sebagai pelaku utama.
“Kalau ini perampokan, mestinya kendaraan dan barang besar juga hilang. Tapi faktanya tidak. Dari situ kami mendalami dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Margono.
Kini, Suwono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Ia dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu malam, dan jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada Senin malam (3/11/2025).***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





