Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan terhadap Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa/Kecamatan Bandar, Pacitan. Korban ditemukan tewas di tepi hutan Dukuh Boworejo, Desa/Kecamatan Sampung, Selasa (12/8/2025) pagi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan tersangka berinisial HTN (30), yang ternyata adalah suami korban sendiri. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan.
“Pelaku kami amankan di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan di pinggir hutan,” jelas AKBP Andin, Kamis (14/8/2025).
HTN dan korban diketahui baru menikah sekitar empat bulan. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Peristiwa bermula saat keduanya berboncengan menuju arah Wonogiri, dan korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Intensif Pantau Program Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Kasus Tertinggi
“Korban mendoakan orang tua pelaku agar cepat meninggal, hal itu memicu kemarahan tersangka,” imbuhnya.
Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam hutan. Ia menghabisi nyawa korban dengan melilitkan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, serta membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutupinya dengan karung dan meninggalkannya di tempat kejadian,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, HTN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua telepon genggam milik korban dan pelaku.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





