Blitar, LINGKARWILIS.COM – DPRD Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah rapat paripurna terkait Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dan perubahan KUA-PPAS 2025 batal digelar.
Penyebabnya sama seperti sebelumnya, yakni tidak kuorum. Dari total 50 anggota dewan, hanya tiga yang hadir dalam rapat yang dijadwalkan pada Jumat siang (15/8/2025). Padahal, syarat kuorum minimal adalah 26 anggota (setengah plus satu).
Kondisi ini kembali menimbulkan perbincangan di kalangan wakil rakyat sendiri. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengakui situasi ini harus segera dicarikan solusi.
Baca juga : Proses Hukum Ibu Tenggelamkan Bayinya di Tulungagung Terus Berlanjut, Polisi Segera Gelar Perkara
“Belum ada solusi. Harapannya kami bersama eksekutif bisa duduk bareng untuk membahas ini. Karena sangat penting,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Politisi Gerindra itu menambahkan, salah satu penyebab kebuntuan adalah belum adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, khususnya terkait pokok-pokok pikiran (pokir). Dewan berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti, namun eksekutif belum sejalan.
“Mudah-mudahan secepatnya terpecahkan. Karena masyarakat ikut terkena dampak, terutama terkait pembangunan,” lanjutnya.
Baca juga : CFD di Kota Blitar Diliburkan Saat Peringatan HUT ke-80 RI
Sugianto termasuk sedikit anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Mayoritas dewan absen, demikian juga pihak eksekutif. Padahal, ruang rapat paripurna telah disiapkan. Sebelumnya, rapat serupa pada Jumat (8/8/2025) juga gagal digelar karena hanya dihadiri 13 anggota dewan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





