Lanjutan Pembangunan Alun-Alun Kediri Terkendala Selisih Pembayaran, Audit BPKP Jadi Acuan

Lanjutan Pembangunan Alun-Alun Kediri Terkendala Selisih Pembayaran, Audit BPKP Jadi Acuan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari.(burhan)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang representatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah tahapan telah ditempuh dalam penyelesaian proyek tersebut, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Namun demikian, hingga kini kelanjutan proyek masih menghadapi kendala, terutama belum tercapainya kesepakatan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, khususnya mengenai nilai pembayaran progres pekerjaan.

Baca juga : Pembangunan Alun-Alun Kediri Tertunda, Selisih Nilai Pembayaran Jadi Kendala

Berdasarkan hasil asesmen teknis dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp16,2 miliar, sehingga terdapat selisih cukup besar yang menjadi hambatan dalam penyelesaian administrasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut dipengaruhi oleh hasil kajian teknis terhadap kondisi bangunan.

Menurutnya, struktur bangunan dua lantai direkomendasikan untuk dibangun ulang berdasarkan hasil analisis tim ahli. Sementara itu, bagian landscape seperti taman dan utilitas dinilai masih dapat dimanfaatkan.

“Untuk bangunan dua lantai perlu dilakukan pembangunan ulang, sedangkan area landscape masih bisa digunakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip akuntabilitas, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

Endang juga menyebut, audit yang dilakukan oleh BPKP menjadi dasar utama dalam menentukan nilai pembayaran guna menghindari potensi kerugian negara.

“Sebagai lembaga yang berwenang, hasil audit BPKP menjadi acuan dalam proses pembayaran,” imbuhnya.

Baca juga : Polres Kediri Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kandat

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga sejalan dengan putusan arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan kepada kontraktor.

Sebelum proses penghitungan dilakukan, kedua pihak diketahui telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis.

Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan berpedoman pada hasil audit dan ketentuan hukum yang berlaku, proses negosiasi dapat segera mencapai kesepakatan sehingga pembangunan alun-alun dapat dilanjutkan dalam waktu dekat.***

Reporter: Agus Ely Burhan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *