Daerah  

Maling Asal Kediri Curi Dana Bantuan Operasional Sekolah di Jombang

Maling Asal Kediri Curi Dana Bantuan Operasional Sekolah di Jombang
Pria usia 51 tahun melakukan pembobolan rumah guru asal Jombang, dibobol, dan ternyata yang di curi Dana Bantuan Operasional.

LINGKARWILIS.COM – Budi Suseno seorang pria berusia 51 tahun yang tinggal di Jalan Beringin RT 004 / RW 005 Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan pembobolan rumah.

Saat aksi membobol rumah guru di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang. Budi mencuri uang sebesar Rp 107 juta yang merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/9) ketika rumah korban, Eka Rahayu Kuswinarti seorang guru di SMPN 2 Gudo yang berusia 59 tahun dalam keadaan kosong karena sedang menghadiri rapat di luar.

Sementara Djulan menjelaskan, Budi memanfaatkan situasi itu dengan mencongkel pintu garasi untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu, ia merusak pintu belakang dan jendela kamar tidur korban.

Kirab Maskot Pilkada 2024 Akan Diteruskan KPU Kabupaten JombangΒ 

Saat di dalam kamar, pelaku mencari-cari barang dan menemukan uang tunai Rp 107 juta yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Kapolsek menambahkan bahwa korban baru menyadari kejadian tersebut ketika pulang sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan kamarnya berantakan serta jendela yang rusak. Melihat hal itu, Eka segera melapor ke Polsek Gudo.

Djulan melanjutkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

Melalui rekaman tersebut, polisi dapat mengidentifikasi pelaku.”Budi akhirnya ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kediri, pada Jumat (27/9), atau enam hari setelah kejadian,” bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 98.635.000 dan sepeda motor Honda BeAT yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, Budi kini ditahan di Rutan Polsek Gudo dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, seperti yang disampaikan oleh Iptu Djulan.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D