Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AJR (27), warga Kecamatan Karangploso, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri ponsel dari rumah warga yang sedang tertidur. Pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari setelah sempat kabur selama lebih dari dua bulan.
Aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di rumah milik MU (43), warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku diam-diam menyelinap ke dalam rumah korban pada malam hari. Begitu masuk, ia langsung mengambil ponsel yang sedang dicas di samping tempat tidur korban.
Keesokan paginya, korban baru menyadari ponselnya hilang dan segera melapor ke Polsek Singosari. Hasil penyelidikan polisi mengarah pada AJR, hingga pelaku berhasil ditangkap di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore.
Baca juga : Dinsos Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Penerima Bansos di Kecamatan Kunjang
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk rumah korban dengan cara mengendap saat penghuni tertidur dan mengincar barang berharga di sekitar kamar.
“Pelaku mengambil ponsel yang sedang dicas di dekat korban tanpa disadari pemiliknya,” ujar Bambang, Rabu (29/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel hasil curian sebagai barang bukti. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tambah Bambang.
Baca juga : Jalan Kediri–Blitar di Ringinrejo Rusak Parah, Warga Pasang Penanda Lubang
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan AJR terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





