Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Bupati Ponorogo terpilih dalam Pilkada 2025, sekaligus petahana Sugiri Sancoko, dipastikan tetap menerima gaji pokok sesuai dengan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2026.
Pemangkasan masa jabatan ini terjadi akibat Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2025, menyebabkan periode pertama kepemimpinannya berkurang 11 bulan.
Meskipun durasi jabatannya tidak mencapai satu periode penuh sesuai ketentuan, pemerintah tetap wajib memberikan gaji sesuai periodesasi yang terpangkas.
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam klausulnya, undang-undang tersebut memastikan kepala daerah yang mengalami pemangkasan masa jabatan akibat Pilkada serentak tetap berhak menerima gaji sesuai jumlah bulan yang terpotong.
“Memang dalam aturannya, kepala daerah yang masa jabatannya terpangkas akibat Pilkada serentak tetap mendapatkan gaji sesuai periodesasi,” ujar Arwan pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga : PWI Kediri Raya Matangkan Persiapan Perayaan HPN 2025 dan HUT ke-79
Selain gaji pokok, kepala daerah juga berhak mendapatkan gaji pensiun yang besarannya setara dengan satu kali gaji. Pembayaran gaji pensiun ini akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Sisa gaji yang belum terpenuhi akibat pemangkasan masa jabatan harus tetap dibayarkan, ditambah dengan gaji pensiun,” jelasnya.
Namun, terkait teknis pembayaran gaji tersebut, Arwan menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPU. Ia menekankan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai regulasi Pilkada yang berlaku.
“Teknisnya bukan wewenang KPU. Sudah ada undang-undang sebagai landasannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





