Ponorogo, LINGKARWILIS.COM — Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025) sore.
Menariknya, sebelum penangkapan tersebut, Bupati Sugiri sempat melakukan mutasi jabatan terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kegiatan itu berlangsung di rumah dinas Bupati pada Jumat sore, beberapa jam sebelum OTT berlangsung.
Dalam sambutannya, Sugiri Sancoko menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan dan murni berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Makanya tadi saya tanya, apakah ada yang bayar atau menyogok untuk mutasi ini? Semua menjawab tidak ada,” ujar Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025) sore.
Baca juga : Tanggap Cepat DPUPR Kota Kediri, Jalan Berlubang di Timur Kantor Diperbaiki Setelah Dikeluhkan Warga
Ia juga menekankan bahwa rotasi jabatan ini bertujuan memperkuat integritas, profesionalitas, dan etos kerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai mutasi ini menimbulkan isu negatif. Tidak ada bayar-membayar, semuanya untuk menempatkan pegawai di posisi yang tepat,” tegasnya.
Namun, tak berselang lama setelah kegiatan tersebut, Bupati Ponorogo dua periode itu justru diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga terkait praktik jual beli jabatan.
Baca juga : Derby Jatim Persik Kediri vs Persebaya Surabaya Berakhir 1-1, Satu Pemain Dikartu Merah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun pihak KPK terkait kronologi lengkap penangkapan tersebut.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





