Masa Kampanye, KPU Kabupaten Kediri Tentukan Lokasi Strategis untuk Alat Peraga Kampanye (APK)

Masa Kampanye, KPU Kabupaten Kediri Tentukan Lokasi Strategis untuk Alat Peraga Kampanye (APK)
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim (Rusdiyanto)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menyusun strategi terkait bahan kampanye dan titik lokasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam perumusan ini, KPU menggelar rapat koordinasi bersama tim kampanye pasangan calon (LO paslon), Bawaslu, kepolisian, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami sudah menentukan lokasi strategis untuk pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” ujar Nanang, kemarin.

Baca juga : Peduli Disabilitas, Dansatgas TMMD ke-122 Bagikan Sembako di Kediri

Selama masa kampanye, kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri akan menyampaikan visi, misi, serta program mereka hingga 23 November 2024. KPU Kabupaten Kediri akan memfasilitasi paslon dengan mencetak bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nanang menambahkan bahwa setiap paslon diwajibkan menyusun jadwal kampanye mereka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

Rapat umum hanya diperbolehkan satu kali, sedangkan kampanye pertemuan tatap muka dan penyebaran APK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing paslon.

“Untuk setiap kegiatan kampanye, jadwal akan diatur dan dilaporkan oleh tim paslon sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Nanang.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *