Lamongan, LINGKARWILIS.COM β Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pengembalian dana dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020/2021 di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang. Penyerahan dana dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.20 WIB di Ruang Multimedia Kejari Lamongan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan berjumlah Rp432.540.000.
Dana tersebut merupakan hasil temuan penyimpangan penggunaan anggaran PTSL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor x 700/5/LHP/413.201/2024 tanggal 2 Juli 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dana sebesar Rp432 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan pembelanjaannya. Dana tersebut kemudian dikembalikan ke kas desa,” jelas Anton, Rabu (23/7/2025).
Baca juga :Β Khaira, Juara Lomba 3M Kota Kediri Masuk 10 Besar Tingkat Jatim
Anton menambahkan, dana yang diserahkan merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pokmas sebagai pelaksana kegiatan PTSL. Dana tersebut diduga digunakan tanpa bukti yang sah dan mengarah pada praktik memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama.
Saat ditanya mengenai kelanjutan proses hukum, Anton menegaskan bahwa meskipun dana sudah dikembalikan, Kejari Lamongan tetap melakukan pemantauan dan pendekatan preventif terhadap kasus tersebut.
“Kita tetap awasi pelaksanaan pengembalian dana ini. Pengembalian bukan berarti proses hukum langsung berhenti,” ujar Anton.
Baca juga :Β DPRD Kabupaten Kediri Sambut Baik Kehadiran SRMA, Dorong Siswa Tingkatkan Daya Saing
Dana tersebut saat ini telah masuk ke Rekening Kas Desa Slaharwotan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengembalian kerugian negara.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






