Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Jelang pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo (Pilbup), dua pasangan calon (Paslon) telah mengajukan surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ponorogo. Pasangan tersebut adalah Sugiri Sancoko – Lisdyarita dan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru.
Kedua Paslon ini mengurus surat keterangan yang dibutuhkan untuk proses pencalonan, termasuk surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Panitera Hukum PN Ponorogo, Ari Setiawan, membenarkan pengajuan surat tersebut. Menurut Ari, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru mengajukan permohonan pada 23 Agustus 2024, sementara Sugiri Sancoko dan Lisdyarita menyusul pada 26 Agustus 2024.
Baca juga :Β Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terpilih Dilantik, Ini Identitas yang Termuda dan Tertua
Namun, hingga kini, surat keterangan belum diterbitkan karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi oleh para calon.
“Masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi, tapi sepertinya hari ini akan disusulkan,” jelas Ari.
Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan bisa diselesaikan dalam satu hari, asalkan persyaratan lengkap, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan. Surat tersebut hanya bisa diterbitkan sesuai dengan domisili pemohon yang tercantum di KTP.
Baca juga :Β Gelar Konferensi Pers, KPU Kabupaten Kediri Sampaikan Dampak Putusan MK Terhadap Pendaftaran Pasangan Calon
Hingga saat ini, belum ada calon lain yang mengajukan permohonan serupa. Ari menambahkan bahwa pihaknya siap memproses permohonan jika persyaratan sudah komplit.
“Kalau persyaratan lengkap, surat keterangan ini bisa selesai dalam satu hari,” tutup Ari.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





