BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Fenomena remaja yang menjadikan jalur rel kereta api sebagai tempat ngabuburit selama Ramadan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Petugas telah menegur sejumlah warga, termasuk anak-anak, yang kedapatan berkumpul di sekitar rel kereta.
Kegiatan ini kerap terjadi menjelang Magrib, dengan alasan menunggu waktu berbuka puasa. Selain itu, beberapa warga juga ditemukan nongkrong di rel pada pagi hari. Padahal, aktivitas semacam ini tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Selama Ramadan, kami masih menemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah.
Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Senin (3/3/2025).
Zainul menegaskan bahwa larangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Jika melanggar, masyarakat bisa dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.
Baca juga : Stadion Brawijaya Bermasalah, Persik Kediri Pertimbangkan Pindah Home Base di Sisa Liga 1
Sebagai langkah pencegahan, pihak KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli keamanan di jalur rel serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar rel kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan,” tambah Zainul.
Dengan berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman dan tertib, terutama selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat diharapkan mematuhi aturan demi keamanan diri sendiri dan orang lain.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





