Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dalam upaya menekan praktik penerbangan balon udara liar selama perayaan Idulfitri 1446 H, jajaran Polres Ponorogo berhasil mengamankan belasan balon udara tanpa awak dari berbagai wilayah di Bumi Reyog. Operasi ini berlangsung intensif selama sepekan terakhir dan menyasar pelanggaran serius terhadap undang-undang penerbangan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Polsek untuk menggelar razia ketat terhadap aktivitas penerbangan balon udara liar. Menurutnya, selain melanggar hukum, balon udara yang diterbangkan tanpa awak sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar permainan, ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses tanpa toleransi,” tegas AKBP Andin saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Baca juga : Inter Kediri Matangkan Tim Jelang Liga 4 Nasional, Seleksi Pemain Masih Berlangsung
Dari hasil operasi, sebanyak 15 balon udara berhasil disita. Tiga kasus telah naik ke proses hukum, dan sebanyak 23 orang pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga akan menelusuri para pendukung kegiatan ilegal ini, termasuk penyandang dana dan pemasok bahan baku balon udara.
“Siapa pun yang terlibat, baik itu pembuat, penyokong dana, maupun pemasok bahan, akan kami telusuri hingga tuntas. Tidak ada pengecualian,” imbuhnya.
Baca juga : Selama Lebaran 2025, Stasiun Kediri Layani Lebih dari 38 Ribu Penumpang
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan menerbangkan balon udara liar bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Ini bukan budaya atau tradisi, ini pelanggaran yang mengancam keselamatan publik dan penerbangan. Pelaku maupun donatur bisa dijerat pidana. Saat ini, seluruh pelaku yang kami amankan ditahan di Mapolres untuk penyelidikan lanjutan,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





