Kediri, LINGKARWILIS.COM – Operasi gabungan penertiban tempat hiburan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Kediri kembali mengungkap sejumlah temuan di lapangan. Selain menyita berbagai botol miras di beberapa lokasi, petugas juga menemukan adanya pelaku usaha yang mengantongi izin peredaran minuman beralkohol.
Temuan tersebut salah satunya terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Luv Gold Kota Kediri. Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek yang berada di lokasi usaha tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui izin penjualan miras untuk golongan tertentu ternyata diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Kota Kediri.
Baca juga : Angkutan Sembako dan BBM Diprioritaskan Melintas di Jalan Protokol Kabupaten Kediri Selama Arus Lebaran
“Temuan ini masih kami dalami dan akan kami konfirmasi lebih lanjut dengan dinas terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Paulus, Kamis (5/3).
Menurutnya, pihak Satpol PP akan memastikan apakah izin tersebut dapat diberlakukan tanpa mencantumkan secara jelas lokasi atau outlet usaha yang berada di Kota Kediri. Hal ini penting mengingat saat ini Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait penertiban dan larangan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan.
“Masih kita koordinasikan dengan DPMPTSP apakah mekanisme perizinan seperti itu memang sesuai aturan dan apakah dapat berlaku tanpa menyebutkan outlet yang beroperasi di Kota Kediri,” jelasnya.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Aturan Operasional Truk Jelang Lebaran, Tekankan Larangan ODOL
Selain temuan terkait perizinan miras, dalam operasi yang sama petugas juga mendapati sebuah tempat biliar yang masih beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota, tempat hiburan malam selama Ramadan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB dan wajib tutup paling lambat pukul 24.00 WIB, serta tidak diperkenankan menjual maupun mengedarkan minuman keras.
Pelanggaran tersebut langsung diberikan peringatan oleh petugas di lokasi. Pemerintah menegaskan aturan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Paulus juga kembali mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam, termasuk karaoke, kafe, dan tempat biliar, agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman selama Ramadan, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan baik dan khusyuk,” tegasnya.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Kediri tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.***
Reporter : Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin





