Batu, LINGKARWILIS.COM – Kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik kembali menjadi perbincangan di Kota Wisata Batu. Aturan ini mengatur hak cipta bagi musisi dan pencipta lagu yang karyanya digunakan di berbagai tempat usaha, termasuk hotel dan restoran.
Kota Batu, yang dikenal sebagai destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi saat musim liburan dan akhir pekan, menjadi salah satu wilayah yang terdampak penerapan kebijakan ini.
Untuk sektor perhotelan, besaran tarif dinilai masih dalam batas wajar. Biayanya bervariasi, mulai Rp1 juta per tahun untuk hotel non-bintang, Rp2 juta bagi hotel berkapasitas 1–50 kamar, Rp4 juta untuk 60–100 kamar, hingga Rp 6 juta bagi yang memiliki 100–150 kamar. Dengan membayar tarif tersebut, hotel bebas memutar musik di seluruh area.
“Untuk hotel, angka itu masih masuk akal. Mereka bisa memutar musik di semua area setelah membayar,” kata Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, Jumat (15/8).
Baca juga : Harapan dan Haru Warnai Pengukuhan Paskibra Kabupaten Kediri 2025
Berbeda dengan hotel, sejumlah pelaku usaha restoran mengaku keberatan. Mereka menilai musik di restoran hanya sekadar pelengkap suasana makan, bukan daya tarik utama. Perhitungan tarif royalti yang didasarkan pada jumlah kursi, ditambah pajak, membuat biaya terasa membebani.
“Hitungannya per kursi dan belum termasuk pajak. Beban biayanya jelas berat. Kalau konser wajar, karena orang datang memang untuk menikmati musik,” ujarnya.
Meski demikian, sebagian besar restoran tetap membayar royalti. “Kalau tidak mau bayar, ya jangan memutar musik,” tambahnya.
Sujud mengungkapkan, lebih dari separuh pemilik restoran yang membayar royalti merasa keberatan. Bahkan, ada yang khawatir beban ini berpotensi membuat usaha gulung tikar.
Baca juga : Permintaan Persewaan Busana Karnaval di Kediri Melonjak Jelang 17 Agustus
Pihak terkait disebut sudah mengirimkan surat penagihan kepada hotel dan restoran. “Hampir semua sudah disurati, dan sebagian besar sudah membayar. Tapi prosesnya masih manual, lewat WhatsApp, isi data, verifikasi, lalu keluar tagihan. Sistemnya belum siap,” jelasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






