Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha mulai menuai sorotan dari para pelaku usaha di Kota Kediri. Mereka menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih transparan serta mekanisme pembayaran yang mudah dan praktis.
Gonta, pemilik Okui Cafe, menyatakan pihaknya rutin memutar lagu setiap hari, namun belum mengetahui jalur resmi untuk melakukan pembayaran royalti.
“Kalau bisa pembayaran dilakukan otomatis melalui langganan aplikasi seperti YouTube atau Spotify, itu lebih memudahkan,” ujarnya.
Senada, Hero Wahjanto selaku PR Manager Seduhlur Kopi menyebut bahwa ia mendukung penerapan royalti, namun mengkritisi minimnya informasi yang diterima para pelaku usaha.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Petakan Titik Rawan Krisis Air Bersih Saat Musim Kemarau
“Regulasi ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2019, tapi sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan penjelasan resmi. Kami ingin mematuhi aturan, hanya saja bingung prosedurnya,” terangnya pada Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Ketua PHRI Kediri Raya, Sri Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu pelaksanaan sosialisasi dari pemerintah pusat.
“Kami dijadwalkan akan mengikuti sosialisasi pada tanggal 28 bulan ini bersama para pemilik usaha. Harapannya, dari kegiatan tersebut akan ada arahan teknis dan penjelasan yang lebih rinci,” ucapnya.
Baca juga : Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri
Para pelaku usaha berharap sosialisasi yang akan digelar dapat menjawab berbagai kebingungan yang ada, termasuk menjelaskan tata cara pembayaran, sistem yang adil, serta solusi yang aplikatif dan mudah diterapkan di lapangan.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






