Kediri, LINGKARWILIS.COM β Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. AB terbukti melanggar izin tinggal setelah terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian “Wirawaspada 2025” yang berlangsung 15β16 Juli lalu di wilayah kerja Imigrasi Kediri, mencakup Kota/Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
“Setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia,” tegas Antonius, Rabu (7/8/2025).
Baca juga :Β Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Pemancing Asal Kediri Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lemas
Diketahui, AB memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal awal 60 hari, dan maksimal perpanjangan hingga 180 hari. Namun, ia kedapatan melebihi batas izin tinggal selama delapan hari setelah masa tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025.
Setelah diamankan di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, tempat ia mengikuti kursus, AB dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk proses penyelidikan. Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78 ayat (1) dan (2).
AB dipulangkan ke negara asalnya melalui penerbangan Thai Airways TG434 dari Jakarta ke Bangkok, lalu dilanjutkan dengan TG345 dari Bangkok ke Lahore. Proses deportasi berlangsung lancar dan dikawal ketat oleh petugas, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin






