Kota Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok di Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali mengalami penundaan pada Senin (28/7/2025). Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung dilaksanakan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena pihaknya masih menanti petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung. “Kami telah menyusun tuntutan dan mengirimkannya ke Kejati serta Kejagung. Informasi terakhir, berkasnya sudah diterima di sana,” ujarnya.
Ichwan menambahkan, karena terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, pihaknya merasa perlu mendapatkan arahan langsung dari Jampidum sebelum menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim.
“Ancaman hukumannya berat, jadi kami minta petunjuk lebih lanjut dari Kejagung,” jelasnya.
Baca juga : Diduga Melanggar Marka Jalan, Bus Harapan Jaya Terlibat Kecelakaan dengan Pemotor di Kediri
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, mengungkapkan bahwa jika tuntutan nantinya tetap menggunakan pasal 340, pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding.
Ia berpendapat, selama proses persidangan berlangsung, unsur perencanaan dalam pembunuhan belum terbukti.
“Tindakan terdakwa dilakukan secara spontan. Proses mutilasi pun terjadi setelah korban meninggal dunia. Menurut kami, pasal yang lebih tepat adalah 338 KUHP,” terang Apriliawan.
Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada Senin, 5 Agustus 2025 mendatang.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





