Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, Rohmad Tri Hartanto alias Antok, di Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali urung digelar, Senin (11/8/2025).
Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak agenda tersebut dijadwalkan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
“Rancangan tuntutan sudah ada, tapi belum turun persetujuan dari pimpinan. Kami masih menunggu petunjuk,” ujarnya.
Baca juga : Disdagprint Kabupaten Kediri Tegaskan Beras yang Beredar Terjamin Bebas Oplosan
Kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai penundaan ini masih dalam batas wajar dan menghormati keputusan jaksa. Ia menyebut kondisi psikologis Antok tetap stabil dan kliennya siap menghadapi pembacaan tuntutan.
Menurut Apriliawan, fakta persidangan menunjukkan peristiwa tersebut lebih mengarah pada pembunuhan spontan, bukan berencana. “Kami berpegang pada Pasal 351 ayat 3 dan 338. Untuk Pasal 340, menurut kami belum terpenuhi unsurnya,” jelasnya.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor :Hadiyin





