KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 300.1.1/22/8/418.40/2025 terkait penggunaan sound system dalam pelaksanaan pawai dan karnaval Agustusan.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.Ap., dan telah dikirimkan kepada seluruh camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Kediri.
Aturan ini merujuk pada Pasal 43 Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang telah diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kondusifitas wilayah selama perayaan Agustusan.
Baca juga : Tiwul, Warisan Kuliner Jadul, Bikin Penasaran Generasi Muda dalam Perayaan HUT ke-1146 Kota Kediri
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa :
-
Penggunaan sound system “horeg” (berdaya besar) dilarang di jalan-jalan protokol.
-
Jika pawai melewati wilayah permukiman, harus mendapat persetujuan tertulis dari warga setempat, RT, RW, dan kepala desa.
-
Permohonan izin kegiatan wajib diajukan minimal 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban dan menjaga kenyamanan masyarakat selama rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukadi, mengatakan, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) terkait tata tertib pawai Agustusan ia meminta camat dan kepala desa aktif menyosialisasikan aturan kepada penyelenggara karnaval di masing-masing wilayah agar kegiatan berlangsung tertib dan sesuai regulasi.
“Penggunaan sound horeg dibatasi, tidak boleh melebihi kapasitas empat boks subwoofer double speaker, atau enam subwoofer single speaker. Ukuran maksimal sound system juga diatur: lebar tiga meter dan tinggi 3,5 meter,” ujar Sukadi, Minggu (27/7/2025).
Baca juga : Suporter Persik Kediri Gelar Aksi Bersih-Bersih Stadion Brawijaya, Tunjukkan Cinta Tanpa Syarat
Selain itu, Pemkab Kediri juga menetapkan ambang batas kebisingan maksimal pada angka 70 Desibel A (dB A), dengan jarak antar kendaraan minimal 100 meter. Penggunaan sound system hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.
Sukadi juga mengingatkan bahwa volume harus dihentikan saat adzan berkumandang atau jika terjadi kedukaan di lingkungan sekitar pawai.
“Panitia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan. Jika melanggar, maka Satgas berhak menghentikan kegiatan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang yang aman serta nyaman bagi masyarakat selama perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Kediri.***
Reporter : Bakti Wiayanto
Editor : Hadiyin





