Kediri, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dimulai pada 11 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kedisiplinan, loyalitas, serta kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.
Sebanyak 9.058 pegawai, termasuk ASN, PPPK, pimpinan daerah, dan anggota legislatif, tercatat akan menerima hak tersebut. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 42,86 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 di bulan Juni bertujuan membantu pegawai memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga : TPA di Kota Kediri Hampir Penuh, DLHKP Kota Kediri Dorong Warga Kelola Sampah dari Rumah
“Pemberian ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus dorongan agar mereka tetap semangat memberikan pelayanan optimal,” terang Solikin.
Adapun rinciannya, sebanyak 6.419 ASN menerima total Rp 32,48 miliar, sementara 2.587 PPPK memperoleh Rp 10,14 miliar. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati menerima sekitar Rp 11,9 juta, dan 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri menerima total Rp 214,9 juta.
Setiap penerima akan memperoleh besaran sesuai satu bulan gaji pokok masing-masing.
Baca juga : Tim Sekretariat Negara Tinjau Progres Pendirian Sekolah Rakyat di Kabupaten Kediri
“Kami berharap insentif ini menjadi pemicu peningkatan etos kerja dan tanggung jawab aparatur dalam melayani warga Kabupaten Kediri,” tutup Solikin.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: Hadiyin