PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penandatanganan ini menandai pengangkatan mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), menyusul kelulusan dalam proses seleksi sebelumnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menyampaikan bahwa para PPPK ini berasal dari tiga formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Penandatanganan kontrak dimulai hari ini hingga besok. Umumnya kontrak kerja berdurasi lima tahun,” terang Zamroni, Rabu (2/7/2025).
Zamroni menjelaskan bahwa dalam draft kontrak yang ditandatangani, tertera hak dan kewajiban PPPK, termasuk gaji pokok berdasarkan jenjang pendidikan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Baca juga : Rehabilitasi Sekolah Rakyat Ponorogo Dimulai, Ditargetkan Siap Pakai 14 Juli
Adapun rinciannya sebagai berikut:
-
Pendidikan SD: Rp 1.938.500
-
Pendidikan SMA: Rp 2.511.500
-
Pendidikan D3: Rp 2.858.800
-
Pendidikan S1: Rp 3.203.600
-
Pendidikan Profesi: Rp 3.339.100
“Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan yang akan diterima,” tambahnya.
Setelah seluruh dokumen kontrak ditandatangani, berkas akan diajukan ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk disahkan. Setelah itu, barulah Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan dan diserahkan kepada masing-masing PPPK.
“SK akan segera kami distribusikan bulan Juli ini. Setelah itu, mereka akan mulai bertugas sesuai dengan penempatan masing-masing,” jelas Zamroni.
Ia menambahkan bahwa seluruh nama yang lolos seleksi sebelumnya sudah tercatat sebagai honorer. Namun, terdapat sejumlah PPPK yang kini sudah mendekati usia pensiun.
“Bagi yang usianya sudah 56 tahun, kontraknya disesuaikan hanya dua tahun karena masa pensiun ASN adalah 58 tahun. Tapi mayoritas tetap menjalani kontrak lima tahun,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





