KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.AP, dan ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta instansi pemerintah dan swasta.
Dalam edaran itu, pemerintah juga meminta agar perangkat desa turut menginformasikan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing selama bulan peringatan kemerdekaan.
Baca juga : Truk Trailer Proyek RS IIK Kediri Macetkan Jalan KH Wakhid Hasyim, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus
“Pemasangan bendera Merah Putih di bulan Agustus bukan hanya simbolik, tapi bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan,” ujar Solikin, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Solikin mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat nasionalisme dengan turut memasang umbul-umbul, dekorasi merah putih, serta berbagai ornamen yang mencerminkan kegembiraan menyambut HUT RI ke-80.
“Mari kita semarakkan peringatan kemerdekaan dengan atribut merah putih, baik di rumah-rumah warga, kantor pemerintahan maupun swasta. Ini adalah wujud cinta tanah air yang harus terus kita rawat,” tambahnya.
Baca juga : Polsek Pesantren, Kediri, Pastikan Keamanan Keberangkatan IKS PI Kera Sakti ke Madiun
Solikin juga mengingatkan panitia kegiatan seperti karnaval agar mengikuti aturan penggunaan sound system sesuai ketentuan, guna menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan rangkaian HUT RI.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





