BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar mulai menyiapkan peta jalan pembangunan jangka panjang melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025–2045. Langkah ini diambil guna menyesuaikan arah pembangunan kota dengan dinamika pertumbuhan penduduk, ekonomi, dan investasi.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan rencana perubahan ini dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (12/8/2025). Salah satu agendanya membahas pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi yang berlaku hingga 2037.
“RTRW lama sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Dengan penyesuaian baru, Kota Blitar akan lebih maju, modern, dan selaras dengan perkembangan zaman,” ujar Syauqul.
Baca juga : Tersandung Korupsi Dana Desa, Kades Umbuldamar, Binangun, Blitar, Ditahan Kejaksaan
Ia menegaskan, perubahan RTRW akan mempertimbangkan sinergi dengan kebijakan provinsi dan pemerintah pusat. Fokusnya antara lain pengaturan zonasi industri, penataan ruang terbuka hijau (RTH), sistem drainase, hingga pengendalian kepadatan permukiman.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, investasi di Kota Blitar meningkat signifikan. Muncul berbagai hotel, pabrik rokok, pusat perbelanjaan, dan kawasan perumahan baru. Kondisi ini perlu diatur agar pembangunan tidak melanggar ketentuan tata ruang.
“RTRW menjadi dasar desain pembangunan Kota Blitar 20 tahun mendatang. Keputusan hari ini akan menentukan arah pertumbuhan kota di masa depan,” tegasnya.
Baca juga : Jalan Santai Semarakkan HUT ke-54 GGBI dan HUT RI ke-80 di Kediri
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim mengingatkan agar penataan ruang tetap memperhatikan hak masyarakat dan mendorong iklim ekonomi yang sehat. “Harapannya, kebijakan ini membawa manfaat untuk semua pihak,” ujarnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





