Total jumlah pemohon SIM setelah lebaran mencapai ratusan, termasuk baik untuk SIM C maupun SIM A. Fenomena ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus SIM di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal 8-15 April 2024, diberikan waktu tambahan hingga 20 April 2024,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum, pada Senin (22/4/2024).
Ajeng Ayu menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan sesuai petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
Lonjakan jumlah pemohon SIM terjadi pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Menurut Ajeng Ayu, peningkatan ini disebabkan oleh tingginya kesadaran masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam berkendara.
“Pada 16 April 2024, terdapat sekitar 250 pemohon, dan pada hari berikutnya jumlahnya mulai menurun menjadi 139. Hari-hari selanjutnya kembali normal seperti biasanya,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah pemohon perpanjangan SIM C dan SIM A mencapai ratusan. Pemohon SIM A didominasi oleh laki-laki, sementara pemohon SIM C hampir seimbang antara perempuan dan laki-laki.
Ajeng juga mengingatkan kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM baru maupun perpanjangan untuk mempersiapkan diri dengan baik.
“Perhatikan dengan baik tanggal masa berlaku SIM dan segera ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis,” tutupnya.***
Editor : Hadiyin