KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Usai ditahan di rutan Polres Kediri Kota atas dugaan penghasutan dalam kericuhan aksi demo, mantan Ketua PC PMII Kediri 2023-2024 berinisial SA melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
SA, pria 29 tahun yang dikenal sebagai mahasiswa sekaligus aktivis di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka pasca kericuhan massa pada Sabtu (30/8/2025).
Kuasa hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menolak anggapan bahwa SA adalah dalang intelektual di balik aksi pembakaran fasilitas umum saat demo ricuh tersebut.
“Penyidik Polres Kediri Kota bekerja sangat profesional dan transparan. Karena SA juga bersikap kooperatif, kami berharap permohonan penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Baca juga : Bupati Dhito Imbau Kades dan Warga Kediri Perkuat Keamanan Desa
Taufiq juga menilai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, masih terbuka untuk diperdebatkan. Pihaknya siap menguji pasal tersebut dalam persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tindakan anarkis. “Penyampaian aspirasi boleh saja, tapi harus dilakukan dengan cara yang baik, tanpa merusak fasilitas umum,” tambahnya.***
Reporter: Rizky Rusdiayanto
Editor : Hadiyin





