Kediri, LINGKARWILIS.COM – Perkembangan penyidikan kasus kerusuhan yang pecah di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 terus berlanjut. Hingga kini, jumlah tersangka meningkat menjadi 52 orang berdasarkan hasil pendalaman tim Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers Selasa (23/9/2025) pukul 18.12 WIB, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 51 orang tersangka. Dari jumlah itu, 32 orang merupakan pelaku dewasa dan 19 lainnya masih di bawah umur.
“Total tersangka yang ditahan ada 46 orang, sedangkan lima lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,” jelas AKP Cipto.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Gelar Workshop Deteksi Dini Gangguan Pendengaran dan Penglihatan, Ini Infonya
Ia menambahkan, berkas perkara sebanyak 16 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sementara berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, kerusuhan pada 30 Agustus lalu menyasar sejumlah fasilitas publik, mulai Polres Kediri Kota, pos pantau lalu lintas, Polsek Kediri Kota, hingga kantor DPRD Kota Kediri. Aksi anarkis tersebut juga disertai pembakaran dan penjarahan, dengan barang-barang yang hilang di antaranya laptop, komputer, dan kursi.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin




