Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang kedapatan menyalahgunakan dana untuk judi online (judol). Rekening penerima yang terbukti melakukan pelanggaran akan segera diblokir.
Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Ariyanto, menyampaikan saat ini terdapat 87.596 penerima program sembako dan 46.166 penerima PKH di wilayah Kabupaten Kediri. Menurutnya, bantuan tersebut bertujuan memberikan stimulan kepada masyarakat kurang mampu agar benar-benar bermanfaat bagi kebutuhan keluarga.
“Kami memang menerima laporan adanya penyalahgunaan bansos untuk judi online. Jika hasil penelusuran di desa membuktikan kebenarannya, maka rekening yang bersangkutan akan langsung kami blokir. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Gelar Workshop Deteksi Dini Gangguan Pendengaran dan Penglihatan, Ini Infonya
Ariyanto menegaskan, bansos semestinya digunakan untuk kebutuhan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan, bukan dialihkan ke aktivitas yang justru merugikan.
“Sejak awal kami sudah mengimbau agar bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Jika terbukti digunakan untuk judi online, tidak ada kompromi, rekening penerima akan kami blokir,” tegasnya.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





