JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Kasus pembunuhan yang sempat mengguncang warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, pada pertengahan 2025 akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Fauziah Priati Ningsih (FPN), Kamis (26/2).
Sidang putusan berlangsung di ruang Kusuma Atmaja dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Wahyudi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Fauziah Priati Ningsih secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair penuntut umum,” ujar Putu saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Baca juga : OPM Pemkot Kediri Diserbu Warga, Tekan Harga Pangan hingga 13 Maret 2026
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong berat serta belum adanya pemaafan dari pihak keluarga korban. Namun, hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari ditemukannya Lukman Haqim (44) dalam kondisi meninggal dunia di rumah kontrakan wilayah Mojoagung pada Juni 2025. Korban diketahui merupakan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa FPN yang merupakan istri siri korban telah merencanakan pembunuhan sejak 11 Mei 2025 dengan membeli racun tikus dan tujuh bungkus potasium.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, Margono Suhendra, racun tersebut dicampurkan ke dalam air minum korban pada 13 Mei 2025.
“Pelaku memasukkan empat potas ke dalam air minum yang biasa diminum korban pada pagi hari,” jelasnya.
Tak hanya meracuni, terdakwa juga menusuk dada korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali. Ketika korban belum sepenuhnya meninggal, pelaku menghantamkan balok kayu ke bagian kepala dan wajah berulang kali. Untuk menyamarkan bau, jasad korban kemudian ditutup menggunakan selimut, kasur, dan bantal.
Saat polisi tiba di lokasi, kondisi jasad telah membusuk dan sebagian tubuhnya dimakan belatung. Hasil autopsi mengungkap adanya luka tusuk serta luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau, balok kayu, dua bantal, serta tikar cokelat yang digunakan untuk menutupi tubuh korban.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





