Pengasuh Ponpes Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Trenggalek Resmi Ditahan, Pindah ‘Kamar’ dari RS ke Rutan

Pengasuh Ponpes Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Trenggalek Resmi Ditahan, Pindah 'Kamar' dari RS ke Rutan
Kasat Reskrim Polres Trenggalek saat dikonfirmasi (angga)

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial S, resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soedomo, Trenggalek. Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut kini dipindahkan dari rumah sakit ke rumah tahanan (rutan).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihak rumah sakit memberikan keterangan bahwa tersangka dalam kondisi baik.

“Penahanan kami lakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit,” ujarnya, Jumat (4/10).

S sebelumnya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami nyeri perut saat pemeriksaan berlangsung, yang membuatnya lemas. Setelah dua hari perawatan, S diperbolehkan pulang pada Kamis (3/10) dan langsung ditahan.

Baca juga : Kantor Imigrasi Kediri Tolak 19 Permohonan Paspor Karena Indikasi Penyalahgunaan

Zainul menambahkan bahwa penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, serta kebutuhan untuk pemeriksaan lanjutan guna mempercepat proses hukum. Dalam kasus ini, pihak penyidik tidak melakukan tes DNA karena identitas pelaku telah jelas berdasarkan keterangan korban.

“Korban sudah dengan tegas menyebutkan bahwa tersangka yang melakukan kekerasan seksual,” tegas Zainul.

Tersangka dikenakan pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena perbuatan asusila tersebut dilakukan sejak korban masih di bawah umur dan terus berlanjut hingga dewasa. Kasus pertama diduga terjadi pada 2022 dan berlanjut hingga 2023.

Baca juga : Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

Polres Trenggalek telah memeriksa sembilan saksi, dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami akan mengumpulkan keterangan saksi lain, melengkapi berkas perkara, dan segera mengirimkannya ke JPU agar proses hukum berjalan dengan lancar,” tutup Zainul.***

Reporter: Angga Prasetya
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *