Daerah  

Peredaran Narkoba di Jombang Terbongkar, Temukan Sabu dan 25 Ribu Pil Terlarang!

Peredaran Narkoba di Jombang Terbongkar, Temukan Sabu dan 25 Ribu Pil Terlarang!
Tersangka K alias Kipli pada saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polres Jombang usai diamankan di rumahnya. (ist)

LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba (narkotika dan obat terlarang).

Seorang pria berinisial K alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus petugas pada Rabu pagi 23 April 2025 di kediamannya.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani penangkapan Kipli merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pengguna sabu. Dari situ, penyelidikan polisi mengarah kepada Kipli sebagai pelaku berikutnya.

“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 0,94 gram, dan sebanyak 25.718 butir pil dobel L (LL) yang dikemas dalam 26 plastik,” tulis Ahmad Yani dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis pagi, 15 Mei 2025.

Polres Jombang Intensifkan Patroli Sepertiga Malam, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan!

Selain narkoba, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran, antara lain satu timbangan digital, skrop yang terbuat dari sedotan plastik, dua pak plastik klip kosong, tujuh buah sedotan, dua dompet, satu tas ransel, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai senilai Rp170.000.

“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Pasar Sepanjang,” rinci Kasatresnarkoba.

Yani menambahkan, berdasarkan penyelidikan, Kipli sempat menerima sabu seberat 10 gram serta pil dobel L sejumlah 30.000 butir. Namun, ia mencuri sebagian pil tanpa sepengetahuan H untuk dijual sendiri.

Sapi Kurban Laris! Peternak di Jombang Tambah Layanan Titip dan Perawatan

Dalam praktiknya, Kipli menjual sabu dalam dua jenis paket: setengah gram seharga Rp550 ribu dan paket kecil seharga Rp350 ribu. Sementara pil dobel L dipasarkan dalam box berisi 100 butir seharga Rp150 ribu, dan setengah box berisi 50 butir seharga Rp100 ribu.

“Tersangka juga mendapat upah dari hasil memasang ranjau, yakni Rp50 ribu per gram sabu dan Rp25 ribu per lotop pil dobel L. Keuntungan dari penjualan langsung mencapai ratusan ribu rupiah per paket,” ungkap Yani.

Kini, Kipli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(st2/ag)

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *