Kediri, LINGKARWILIS.COM – Penghuni perumahan Pondok Indah Kota yang berada Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri kecewa karena hak mereka tidak dipenuhi oleh pengembang.
Fasilitas umum yang menjadi hak mereka tidak penuhi oleh pengembang perumahan Pondok Indah Kota yakni PT. Rudi Putra Banjaran, diantaranya ruang terbuka hijau yang menjadi lokasi bermain anak-anak, kemudian pos keamanan, dan tempat ibadah.
Merujuk pada aturan yang berlaku ada prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang.Yaitu pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan aturan tersebut Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan limbah dan/atau septictank, jaringan drainase, dan tempat pembuangan dan/atau pengelolaan sampah terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sementara untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman, terdiri atas sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olah raga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Sedangkan untuk utilitas umum, terdiri atas jaringan air bersih, jaringan listrik jaringan telepon, sistem proteksi kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Aturan mengenai prasarana, sarana dan utilitas umum yang wajib dipenuhi oleh pengembang ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2021. Dimana alokasi lahan yang diperuntukan sebagai RTH publik bergantung pada luasan lahan perumahan. Yaitu 2,5 persen lahan untuk.luas perumahan kurang dari 5.000 meter persegi dan 2 persen lahan untuk luas perumahan lebih dari 5.000 meter persegi.

Dalam Perwali ini juga diperjelas akan kewajiban pengembang untuk menyediakan tempat pemakamam. Yaitu menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas perumahan atau membayar kompensasi yang dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Baca Juga: Biaya PTSL di Desa Semen Menyalahi Peraturan Bupati, Besarannya 4 Kali Lipat dari Ketentuan Standar
Pantauan jurnalis Lingkarwilis.com di area perumahan memang sudah ada mushola namun dibangun dan dibiayai swadaya oleh masyarakat. SW, salah satu penghuni perumahan setempat mengaku karena sarana ibadah tidak diserahkan oleh pengembang warga terpaksa membangun sendiri mushola dengan biaya patungan dan bantuan beberapa donatur.
“kami bangun sendiri dengan biaya mandiri mas,” ujar SW.
Kata SW, penghuni perumahan Pondok Indah Kota belum ada yang berinisiatif menanyakan pada pengembang namun dalam berbagai kesempatan berkumpul bersama, fasilitas umum di perumahan sudah menjadi bahan pembicaraan.
Bukan hanya mushola, ruang terbuka hijau yang menjadi sarana bermain anak-anak juga tidak tersedia. Padahal sangat dibutuhkan untuk tempat santai warga perumahan dan keasrian lingkungan.

Bahkan pagar pembatas area perumahan dengan lingkungan setempat juga belum ada padahal sangat penting untuk keamanan dan keselamatan.
“ini bahaya mas, terutama bagi anak-anak, sebelah ada sungai,” lanjutnya.
Baca Juga: Pendaftar PPPK di Ponorogo Membludak, Hampir Tiga Kali Lipat dari Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Kata SW, jumlah KK yang ada di Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak ada 38, mayoritas masih ber-KTP tempat asal mereka. Meski perumahan tersebut sudah berpenghuni sejak 3 tahun lalu namun fasilitas umumnya belum diserahkan ke Pemerintah Kota.
“setahu saya ini belum diserahkan ke Pemkot, lha bagaimana, wong yang diserahkan tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Rudi, pemilik PT Rudi Putra Banjaran selaku pengembang Perumahan Pondok Indah Kota Kelurahan Blabak tidak mau ditemui untuk klarifikasi terkait fasilitas umum perumahan. Berkali-kali didatangi di rumah maupun di kantor PT Rudi Putra Banjaran, Rudi tidak berada di lokasi.*
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin