LINGKARWILIS.COM – Pesatnya pembangunan perumahan di Kota Batu mendorong Pemerintah Kota Batu untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, terdapat sekitar 40 proyek perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan, namun belum mengantongi izin resmi.
Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 40 proyek perumahan masih dalam tahap persiapan lahan dan belum menyelesaikan proses perizinan.
“Ada juga yang sudah membangun satu-dua rumah percontohan dan perizinan belum komplit,” ujarnya, Senin (03/02).
Bangun menjelaskan bahwa proses perizinan pembangunan perumahan cukup panjang dan mencakup beberapa tahapan, seperti pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengurusan site plan, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dua Korban Keracunan Sate Gule di Ponorogo Masih Dirawat Intensif, Polisi Periksa 41 Saksi
DPKP Kota Batu telah mengirimkan surat kepada para pengembang untuk segera mengurus izin pembangunan. Pihaknya juga rutin melakukan kunjungan setiap bulan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.
Beberapa pengembang telah menindaklanjuti perizinan, sementara sebagian lainnya hanya datang tanpa melanjutkan proses, bahkan ada yang sama sekali tidak merespons.
“Tak ada setengahnya yang merespon,” tambahnya.
Bangun menegaskan bahwa selama pengembang mengikuti prosedur yang berlaku sejak awal, maka proses perizinan tidak akan menjadi kendala. Kendati demikian, banyak pengembang mengalami kesulitan karena tidak memiliki tim teknis yang kompeten dalam menyusun dokumen yang dibutuhkan.
Ramai Wisatawan, Tingkat Hunian Hotel di Kota Batu Meningkat Selama Libur Panjang
Ia juga mengingatkan bahwa proyek perumahan tanpa izin dapat merugikan konsumen karena tidak memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan izin sebelum membeli rumah.
“Kalau dilihatkan site plan, bukan hanya sekadar denah, site plan yang asli ada tanda tangan dari dinas,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, calon pembeli disarankan untuk datang langsung ke dinas terkait guna menanyakan status perumahan yang hendak dibeli. Dengan begitu, transaksi dapat berjalan lebih aman dan terjamin legalitasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo






