Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar. Dalam insiden ini, sembilan orang pelaku diamankan—enam di antaranya masih berstatus pelajar, sementara tiga lainnya merupakan orang dewasa.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tiga titik berbeda: area persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, serta depan rumah korban sendiri.
Korban, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial R.I.P, mengalami luka memar di dada, punggung, serta wajah akibat dipukul secara bergiliran oleh para pelaku menggunakan tangan kosong.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat milik temannya. Aksi tersebut direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.
Baca juga : Pemkab Kediri Gelontorkan Rp 43,2 Miliar untuk Perbaikan 65 Ruas Jalan
Unggahan inilah yang memicu kesalahpahaman, karena para pelaku merasa tersinggung lantaran korban dianggap mengenakan atribut perguruan tanpa menjadi anggotanya.
Korban kemudian didatangi dan dibawa paksa ke area persawahan oleh para pelaku. Di tempat itu, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, penganiayaan berlanjut di depan rumah salah satu pelaku dan kembali terjadi di depan rumah korban sebelum akhirnya ia dipulangkan.
Keluarga korban yang mengetahui kondisi anaknya langsung membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap seluruh pelaku.
Tiga pelaku dewasa yang ditahan adalah JA (22), SBNH (19), dan GAP (20)—seluruhnya berasal dari Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari. Sementara enam pelaku lainnya yang masih di bawah umur tidak ditahan karena berstatus sebagai pelajar.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Petakan Titik Rawan Krisis Air Bersih Saat Musim Kemarau
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket merah, kaus hitam, celana pendek biru, dan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Motif pengeroyokan ini didasari rasa kesal dan tersinggung karena korban memakai atribut perguruan silat tanpa izin,” ujar AKP Momon.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai, tanpa kekerasan yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





