Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sejumlah keputusan awal yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh rangkaian persidangan hingga proses pemilihan pimpinan organisasi. Sidang berlangsung di Gedung Serbaguna Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), dan dipimpin Prof Mohammad Nuh.
Sidang yang berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIB tersebut mengesahkan jadwal kegiatan sekaligus aturan main atau code of conduct yang menjadi pedoman bagi seluruh peserta selama Muktamar ke-35 NU.
Prof Mohammad Nuh mengatakan, aturan yang telah disepakati tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sidang komisi maupun pleno. Seluruh proses persidangan, kata dia, harus mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
“Aturan main ini kita sahkan bersama sebagai pedoman resmi. Seluruh jalannya persidangan komisi maupun pleno dalam Muktamar Ke-35 NU harus berpijak penuh pada prinsip musyawarah mufakat,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang ditetapkan dalam tata tertib berkaitan dengan mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU. Proses tersebut tidak dilakukan melalui pendaftaran terbuka secara formal, melainkan nama-nama calon akan muncul berdasarkan usulan langsung dari para muktamirin di dalam persidangan.
Baca juga : Puluhan Warga Dusun Parimono Datangi Mapolres Jombang, Dampingi Ketua RT dan Nazir Wakaf
“Mengenai mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU, tata tertib mengatur bahwa usulan nama lahir secara langsung dari aspirasi muktamirin di arena sidang. Tidak ada sistem pendaftaran formal secara terbuka,” jelas Prof Nuh.
Selain mekanisme penjaringan calon ketua umum, Pleno I juga menetapkan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang berkaitan dengan pemilihan Rais Aam PBNU. Persidangan turut menetapkan aturan mengenai kuorum sebagai salah satu syarat sahnya keputusan Muktamar.
Prof Nuh menjelaskan, setiap keputusan Muktamar harus memenuhi ketentuan kuorum. Keputusan dinyatakan sah apabila persidangan dihadiri sedikitnya dua pertiga dari keseluruhan Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, serta PCINU yang telah memenuhi ketentuan.
“Syarat kuorum tetap berlaku ketat. Seluruh keputusan muktamar baru dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan PCINU yang sah,” pungkasnya.
Sementara itu, Katib PWNU Jawa Tengah KH Muhammad Muzamil mengatakan, hasil Pleno I harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Muktamar tetap konstitusional.
Menurut Muzamil, AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU menjadi landasan utama pelaksanaan Muktamar ke-35, termasuk dalam penerbitan pedoman AHWA oleh PBNU serta pembentukan kepanitiaan.
Baca juga : Puncak Festival Lansia Kabupaten Kediri 2026, Seribu Lansia Antusias Ikuti Senam di RTH SLG
“Yang jelas Muktamar ke-35 supaya konstitusional maka dasar hukumnya adalah AD/ART hasil Muktamar ke-34. Termasuk kemarin PBNU mengeluarkan edaran pedoman Ahlul Halli wal Aqdi itu juga didasarkan pada Muktamar ke-34 dan juga panitia yang dibentuk juga berdasarkan Muktamar ke-34,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam Muktamar ke-35 nantinya terdapat perubahan atau amandemen AD/ART, ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan untuk mengubah proses yang sedang berjalan.
“Kalau ada perubahan amandemen AD/ART tentu berlaku setelah muktamar ini, sehingga kita tidak merubah aturan main di tengah proses musyawarah yang berjalan,” tegasnya.
Muzamil menyebut pembahasan mengenai teknis pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas lebih lanjut melalui Komisi Organisasi. Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.
“Untuk mekanisme pemilihan Rais Aam dan ketum itu nanti terkait dengan AD/ART yang akan dibahas di Komisi Organisasi dan keputusan akan disahkan dalam rapat pleno,” pungkasnya.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin