Daerah  

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Sita Lebih dari 13 Kilogram Sabu dalam Periode Juni-Juli 2024

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Sita Lebih dari 13 Kilogram Sabu dalam Periode Juni-Juli 2024
Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Sita Lebih dari 13 Kilogram Sabu dalam Periode Juni-Juli 2024 (Polda Kepri)

Kepri, LINGKARWILI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pada Selasa (30/7/24) di Loby Utama Polda Kepri untuk mengumumkan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024.

Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup:

1. 13.423,64 gram sabu
2. 1.038,32 gram ganja kering
3. 34 butir ekstasi
4. 0,30 gram LSD (Lysergic Acid Diethylamide)

Baca juga : Sebanyak 153 Pasangan Anak di Kabupaten Kediri Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 60 Diantaranya Karena Hamil Duluan

Dari total 19 kasus tersebut, lima kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan:

– Tiga kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
– Satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas
– Satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam

Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13.312,42 gram sabu.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga : Pastikan Ada Unsur Korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sudah Menghitung Kerugian Negara dari Kasus Korporasi Sapi di Kecamatan Ngadiluwih

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kegiatan ini juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi di nomor 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau APP Store.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *