LINGKARWILIS.COM – Kasus Agus Buntung (22), pria disabilitas yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri Mataram, Nusa Tenggara belum juga menemukan titik terang.
Pasalnya, pengakuan antara Agus Buntung dengan korban berbeda sehingga belum bisa dipastikan mana yang pelaku dan korban sebenarnya.
Melansir dari beberapa sumber, kasus Agus Buntung bermula ketika korban melaporkan aksi pemerkosaan ke polisi pada Kamis (28/11).
Menurut Polda NTB, kronologi aksi pemerkosaan itu terjadi pada Senin (7/10/2024) Agus Buntung mengajak korban yang baru saja dikenalnya di salah satu homestay di Mataram.
Walaupun Agus tidak memiliki tangan sejak lahir, tetapi polisi menjelaskan bahwa tidak ada hambatan untuk melakukan kekerasan seksual fisik terhadap korban.
Pihak kepolisian menyebutkan Agus melancarkan aksinya itu dengan menggunakan tipu daya
Kasus Pelecehan Anak Baju Biru Belum Selesai, Kini Ada Lagi Ibu Baju Orange
Klarifikasi Agus Buntung
Dari beberapa sumber yang beredar di jagat maya, Agus Buntung saat diwawancarai menyebutkan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual.
Pada awal Oktober 2024, Agus meminta bantuan seorang mahasiswi di sekitar kampusnya untuk mengantarnya kembali ke kampus usai makan siang.
Agus menceritakan bahwa setelah selesai makan dan minum, ia merasa kelelahan dan tidak mampu berjalan kembali ke kampus.
“Saya berusaha minta tolong ke orang untuk nganterin.Nah terus akhirnya saya minta tolong ke perempuan ini.” ujar dalam video wawancara yang diunggah akun X @Creepylogy.
Agus percaya saja dengan perempuan itu untuk memboncengnya. Awalnya, perjalanan mereka terlihat biasa saja.
Bawaslu Kota Batu Temukan Dugaan Praktik Money Politic di Desa Beji
Namun, Agus mulai curiga ketika mahasiswi itu mengitari area Islamic Center hingga tiga kali. “Saya santai saja, tidak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau membantu,” katanya.
Kecurigaan Agus semakin besar ketika mereka akhirnya tiba di sebuah homestay tak jauh dari kawasan Udayana. Ketika tiba di lokasi, Agus diminta masuk ke kamar. Ia mengaku terkejut saat mahasiswi itu tiba-tiba mulai melucuti pakaiannya.
“Saya kaget dia membuka baju dan celana saya. Saya hanya diam dengan kebingungan,” ungkap Agus. Ia menambahkan bahwa mahasiswi tersebut juga melucuti pakaiannya sendiri dan memintanya untuk tidur di kasur.
Setelah kejadian itu, mahasiswi tersebut mengajak Agus keluar dari penginapan dan kembali menuju kampus.
Namun, sesampainya di dekat Islamic Center, mahasiswi itu tiba-tiba turun dari motor dan memeluk seorang pria yang menunggunya di sana.
Peristiwa ini menjadi viral setelah foto Agus tersebar di media sosial melalui akun lokal Lombok.
Klarifikasi Pelapor (Korban)
Ade Latifa Fitri selaku pendamping hukum korban membagikan keterangannya terkait kasus yang berkaitan dengan Agus Buntung, video pernyatannya diunggah kembali di akun X Creepylogy.
Pada tanggal 7 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00, korban yang saat itu berada di depan Taman Udayana bertemu dengan Agus.
Mereka mengobrol cukup lama dan korban pun curhat panjang lebar tentang kehidupannya. Namun, saat percakapan berlangsung, Agus meminta korban untuk melihat ke arah utara di sana terlihat dua orang lain yang sedang melakukan oral sex.
Hal ini membuat korban merasa ketakutan kemudian Agus membujuknya untuk pindah ke bagian belakang taman untuk melanjutkan obrolan.
Selama percakapan tersebut, Agus berusaha memengaruhi pikiran korban dengan mengatakan bahwa korban membutuhkan “penyucian” atas dosa-dosanya.
Kanker Tak Kunjung Sembuh, Wanita di Tulungagung Nekat Bunuh Diri!
“Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu,” kata Ade.
Korban awalnya sudah menolak ajakan Agus, tetapi dia terus saja diancam aibnya akan disebarkan ke keluarga sehingga korban terpaksa menuruti perintah Agus untuk ke homestay.
“Justru yang memaksa terjadinya perjalanan sampai ke homestay itu adalah karena paksaan dari si pelaku. Jadi manipulasi, ancaman, dan intimidasi itu dilakukan kepada si korban,” .tutunya.
Ketika kasus ini viral di sosial media, Polda NTB ikut mengeluarkan klarifikasi dengan menyebutkan Agus adalah tersangka dan telah memiliki bukti dari lima orang beserta korban lainnya.
Dari temuan itu, membuat netizen makin bingung mengingat Agus tidak mempunyai dua tangan sehingga dia tidak bisa melecehkan seseorang. Sebagian dari mereka ada yang membela Agus dan ada pula disisi korban.
“Apapun itu untuk kasus kekerasan seksual mari berpapun itu untuk kasus kekerasan seksual mari berpihak dulu kepada korban.”
“Kok belum ada yg upload videonya lagi makan, minum sama ganti pakaian sendiri sih? Yakali dari kecil ngga di ajarin ini itu sama ortu biar mandiri, padahal di video tsb (jauh sebelum kasus) dia dgn bangga menunjukkan bahwa dia bisa semuanya sendiri walopun ada kekurangan.”.
“Penasaran ma kasus ini. Krn dah baca berulang ga masuk dipikiran ku gmn caranya meyakinkan korbannya.”
“Selalu percaya korban KS sampe kebukti sebaliknya. aku disabilitas dan percaya lah kita engga serapuh itu walau kondisi ku dan Agus berbeda (aku bukan penyandang amputasi).”
Diketahui kasus Agus Buntung masuk dalam unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

