NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama jajaran Polsek Sukomoro menyisir lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Meski tak menemukan aktivitas perjudian saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam praktik sabung ayam.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua ring aduan, satu gulungan terpal, satu gulungan karpet, satu bak air, dan tiga kurungan ayam. Seluruhnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat kejadian.
Selain pemusnahan, petugas turut memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak lagi memanfaatkan lokasi tersebut untuk aktivitas judi atau pelanggaran hukum lainnya.
Kegiatan penindakan ini juga didokumentasikan dan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah penanganan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Baca juga : Warga Kota Kediri Geger, Nenek 96 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
“Setiap laporan yang kami terima, baik dari masyarakat maupun media, pasti kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk perjudian,” ujarnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





