Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Aksi tawuran yang nyaris pecah di kawasan Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin dini hari (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Keberhasilan ini berkat patroli rutin yang dilakukan petugas kepolisian.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa saat patroli berlangsung, anggotanya menemukan gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok remaja di lokasi kejadian.
“Tiga remaja kami amankan, diduga hendak melakukan aksi tawuran. Mereka adalah EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya warga sekitar,” ungkap Kombes Susatyo.
Baca juga : Resmi Berpisah, Marcelo Rospide Tinggalkan Persik Kediri Jelang Musim Baru Liga 1
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima senjata tajam, terdiri dari empat celurit dan satu corbek, yang disembunyikan tak jauh dari tempat kejadian. Diduga, senjata tersebut dibuang para pelaku saat mengetahui keberadaan polisi.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara.
“Kami terus melakukan patroli secara rutin untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan senjata tajam,” tegas Susatyo.***
Editor : Hadiyin





