KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota akhirnya mengamankan terduga pelaku dugaan tindak asusila terhadap dua anak SD di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan dilakukan petugas pada Jumat (5/12/2025) sore, dan tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun hingga Sabtu (06/12/) sore, Satreskrim Polres Kediri Kota belum memberikan keterangan lebih detil terkait penangkapan terduga pelaku tindak asusila terhadap siswa SD di Kecamatan Pesantren tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya, orang tua korban pelecehan seksual di Kecamatan Pesantren Kota Kediri menuntut keadilan sebab pelakunya belum ditangkap. Padahal laporan resmi ke Polres Kediri Kota sudah disampaikan sejak 18 November lalu.
Baca juga : Damkar Satpol PP Kabupaten Kediri Latih Warga Keniten Mojo Cegah Kebakaran
Ibu korban juga menganggap Polres Kediri Kota lamban dalam menangani kasus ini terbukti pelaku belum diamankan dan masih bisa berkeliaran bebas. Padahal anaknya selaku korban mengalami trauma yang mendalam.
Bukan hanya itu, ibu korban juga membeberkan pengakuan memilukan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yakni modus utang-piutang.
Sementara itu, Supriyo dari LSM Saroja mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga persidangan.
“Selama tiga hari terakhir kami bolak-balik ke Polres, terus berkoordinasi dengan Unit PPA,” ujarnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





