Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Sebagai Tersangka Kecelakaan di Depan SPBU Tamanan

Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Sebagai Tersangka Kecelakaan di Depan SPBU Tamanan
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sopir Bus Harapan Jaya, Marjuki (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden tragis yang terjadi pada Minggu (8/9/2024) pukul 19.00 WIB itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.

Korban meninggal dunia adalah Ria Kumala Dewi (28), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Suaminya, Rizal Anggoman (30), yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AG 3432 AN, mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Keduanya menjadi korban setelah sepeda motor mereka ditabrak dari belakang oleh Bus Harapan Jaya nopol AG-7048-US yang dikemudikan oleh Marjuki.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, sopir bus dinyatakan sebagai tersangka. “Kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan ini,” kata AKP Afandy pada Rabu (11/9/2024).

Baca juga : Ribuan Buruh Pabrik Rokok Bagian Produksi di Kota Kediri Mendapatkan BLT DBH CHT Sebesar Satu Juta Rupiah Per Orang, Ini Pesan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri

Marjuki dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp 12 juta.

Kronologi kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan bergerak searah, dengan sepeda motor berada di depan bus. Ketika pengendara motor berusaha berbelok ke lorong, bus yang melaju di belakangnya tidak sempat berhenti dan langsung menabrak sepeda motor tersebut. Pengendara motor terpental, sementara penumpangnya terseret di bawah bus hingga jarak 80 meter sebelum bus akhirnya berhenti.

“Korban meninggal dunia di tempat setelah kecelakaan,” ungkap AKP Afandy.

Baca juga : Sepeda Listrik Mulai Marak di Kota Kediri, Ini Komentar Dishub dan Kepolisian

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andris Siswarno, menyampaikan bahwa kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya konsentrasi sopir bus. Sepeda motor yang ditumpangi oleh Rizal dan Ria ditabrak dari belakang saat berada di depan SPBU Tamanan, Kota Kediri.

“Pengemudi bus diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak motor di depannya,” jelas Ipda Andris.

Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan parah, dan korban Ria Kumala Dewi meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.***

Reporter : Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *