Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari beberapa laporan curat terkait pembobolan minimarket Alfamart di wilayah hukum Polres Lamongan.
Tim Jaka Tingkir melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah kota, dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Hasil interogasi menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali, dengan 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik,” ujar AKBP Bobby.
Pelaku mengakui bahwa modus operandinya adalah dengan berkeliling mencari minimarket yang dianggap sepi, lalu pada malam harinya melakukan pembobolan dengan cara lewat tembok belakang dan merusak plafon toko.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu jaket, satu unit sepeda motor Vega yang digunakan pada TKP Pucuk, dan satu slop rokok merek Esse.
Pelaku, MMA, kini ditahan di Markas Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pelaku untuk mengungkap seluruh perincian kasus pembobolan minimarket tersebut.***
Editor : Hadiyin